Elite PKPI Puji Nyali Pembantu Jokowi Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI itu Mudah

- 30 Desember 2020, 18:29 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari soal pembubaran FPI.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari soal pembubaran FPI. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi./Twitter.com/@TeddyGusnaidi

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan resmi disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan melarang aktivitas FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Muhammadiyah: Cuma Masalahnya Kenapa Baru Sekarang?

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x