"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.
Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Menindaklanjuti keputusan itu, aparat TNI-Polri pun langsung mendatangi markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli
Aparat datang dengan senjata lengkap dan 'menduduki' kawasan Petamburan. Spanduk-spanduk, logo bergambar FPI dan Habib Rizieq Shihab pun dipreteli. Acara konferensi pers yang sedianya dilakukan FPI pun dilarang digelar.
Sebelumnya, FPI sempat menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.
Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.
Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.
Baca Juga: Komnas HAM Punya Temuan Baru dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Penyidik Bareskrim Turun Tangan