KPK Tegaskan Masih Terus Memburu Harun Masiku, Firli Bakal Evaluasi Kinerja Satgas

- 30 Desember 2020, 18:33 WIB
Buronan KPK, Harun Masiku.
Buronan KPK, Harun Masiku. /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu tujuh orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu DPO yang menjadi buruan utama yaitu Harun Masiku. Politisi PDIP itu merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Elite PKPI Puji Nyali Pembantu Jokowi Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Mem-PKI-kan FPI itu Mudah

Selain Harun Masiku, buronan lain yag diburu KPK yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014—2017.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M. Firmasnyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Baca Juga: BNPT Gandeng Tokoh Agama Perangi Paham Intoleran, KH Said Aqil: Ada Kekuatan Luar Biasa

Ketiga, Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.

Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI kepada BPPN yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x