Dibubarkan Pemerintah, Tokoh NU: FPI Musti Bangga, Front Pejuang Islam Paling Keren

- 30 Desember 2020, 19:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan pembubarkan FPI yang didampingi sejumlah menteri dan para pejabat setingkat menteri. /Dok. POLHUKAM RI/



GALAMEDIA - Pemerintahan telah resmi membubarkan dan menghentikan kegiatan organisasi Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan

Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara konferensi pers, Rabu siang 30 Desember 2020.

Terkait hal itu, salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan menyatatakan, FPI selayaknya berbangga dengan pengumuman pembubaran tersebut.

"FPI musti bangga. beberapa menteri, beberapa jendral dan profesor sampai turun gunung bubarin FPI. Ajaib," cuit pria yang akrab disapa Gus Umar ini dalam akun twitter @UmarHasibuan75, Rabu 30 Desember 2020.

Ia pun mengatakan, tugas negara adalah membina warga negara jika salah dibina bukan dibubarkan.

Gus Umar pun menyarankan untuk berganti nama. Ia menganjurkan namanya menjadi Forum Pembela Islam.

Baca Juga: BNPT Gandeng Tokoh Agama Perangi Paham Intoleran, KH Said Aqil: Ada Kekuatan Luar Biasa

"Ganti nama saja jadi Forum Pembela Islam. Beres," katanya.

Namun kemudian, ia menyatakan, FPI : Front Pejuang Islam. "Ini paling keren buat ganti kepanjangan FPI," ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku miris dengan adanya pembubaran FPI tersebut.

"Miris lihat FPI dibubarkan. zaman reformasi itu mustinya kebebasan tak dibelenggu," tandasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Polisi Ciduk Tujuh Orang di Petamburan

“Hadir 10 pejabat yang terkait dengan ini semua. Pertama, saya sebagai Menko Polhukam, lalu ada Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri. Berikutnya hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa  Agung Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kita didampingi oleh Wamenkumham,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.

Baca Juga: Tak Hanya FPI, Pemerintah Telah Membubarkan Ormas Ini

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ace Hasan: Pemerintah Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Dalam putusan SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang dibacakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, tersebut dinyatakan bahwa:

Kesatu, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Kedua, Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sentil Mahfud MD: Sayang Sekali, Kekuasaan Dianggap Lebih Penting dari Ilmu Pengetahuan

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang
dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

Kelima, meminta kepada warga masyarakat:

a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;

b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay

Keenam, Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketujuh, Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SKB tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 30 Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x