Kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia dan dijamin konstitusi. Kenapa konstitusi? Agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja. Itulah CONSTITUTIONAL STANDING warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat.— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 30, 2020
"Kenapa konstitusi? Agar pemerintahan, yang silih berganti, semua menghormati, tak memperlakukan hak itu sesuai seleranya saja. Itulah CONSTITUTIONAL STANDING warga negara, tanpa kecuali, atas hak berserikat," begitu cuitnya.
Menurut dia, politik perizinan sudah dilakukan di era Pemerintahan Soeharto. Di mata dia, hal itu merupakan administrasi untuk merampas hak atas kebebasan berserikat, bukan untuk melindunginya. "Pemerintahan pada masa demokrasi jangan meniru dan mengulangi," ujarnya.
Baca Juga: KAMMI: Pembubaran FPI Tak Akan Terjadi di Negara Demokrasi
"Apakah sebuah organisasi tak bisa dibubarkan? Bagaimana bila organisasi kriminal? Tentu saja bisa! Bawa bukti-buktinya ke pengadilan. Biarkan hakim menilai dan memutuskan dengan terlebih dulu memberikan hak membela diri. Begitulah seharusnya the rule of law," lanjut Rachland dalam cuitannya.
Kebebasan berserikat perlu ijin? Nanti dulu. "Ijin", dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang. Tapi kini hak asasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang!— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) December 30, 2020
Ia pun menyinggung soal perlunya izin dalam hal kebebasan berserikat.
"Kebebasan berserikat perlu ijin? Nanti dulu. "Ijin", dalam hukum administrasi, artinya dispensasi atas keadaan yang dilarang. Pada masa Orba, hak berserikat memang dilarang. Tapi kini hak asasi itu ditulis di dalam konstitusi! Berani betul kalian menganggapnya terlarang!" tegas Rachland.***