Kementrian Agama Larang Simbol FPI Dibawa-bawa Dalam Urusan Dakwah

- 31 Desember 2020, 21:52 WIB
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI.
FPI Dibubarkan, kini mereka telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Siapakah para tokoh dibelakangnya? Foto ini menjadi saksi bisu peristiwa pembongkaran atribut FPI. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

GALAMEDIA - Kementrian Agama RI menyatakan pemerintah sudah melarang seluruh aktivitas dari Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu seiring dengan terbitnya surat keputusan bersama enam menteri tentang pembubaran dan pelarangan berkegiatan bagi FPI yang diumumkan pada Rabu 31 Desember 2020.  

"Konsekuensi dari pelarangan ini jelas, bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang diizinkan untuk menggunakan nama dan beragam atribut FPI dalam kegiatan di tengah masyarakat," kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Rochman dalam keterangan pers Kemenag, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh Lockdown di Kota Bandung, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Yana Mulyana

"Termasuk dalam urusan dakwah, mereka juga tak diperkenankan lagi membawa-bawa nama dan simbol FPI lagi," lanjut dia.

Rochman melanjutkan, konsekuensi legal lain dari pelarangan ini adalah semua anggota FPI harus menghormati dan menjunjung tinggi aspek hukum.

Oleh karena itu, Kemenag meminta para pimpinan dan anggota eks FPI untuk menaati keputusan final pemerintah ini.

Salah satu caranya dengan tidak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan baru yang justru berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kisah Imam Hasan al-Basri Berbincang-bincang dengan Khawarij

Kemenag juga mengimbau kepada seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga kondusivitas serta mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak puas atau memiliki kepentingan lain di balik pembubaran FPI.

"Jangan sampai justru membuat pernyataan yang kontraproduktif dengan upaya pemerintah yang kini terus mewujudkan situasi aman dan damai," ungkapnya.

Rochman juga meminta para mantan pimpinan dan anggota FPI memiliki kedewasaan cara pandang dalam memaknai kehidupan beragama dan berbangsa di Indonesia.

Baca Juga: 1,8 Juta Orang Meninggal Dunia, Presiden Jokowi Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terberat

Ia pun berharap, pembubaran organisasi ini menjadi momentum eks FPI untuk tetap berkiprah bagi bangsa melalui saluran baru yang lebih baik.

Pemerintah telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan 2021 Bakal Jadi Tahun Bersejarah, Ada Apa Ya?

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x