Bolehkah Mendirikan Front Pejuang Islam? Mahfud MD Beri jawaban Mengejutkan, Ikut Ungkit PDIP

- 1 Januari 2021, 15:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

GALAMEDIA - Pemerintah resmi membubarkan dan melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sejak Rabu, 30 Desember 2020.

Setelah Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pengumuman dengan didampingi sejumlah jenderal, beberapa jam kemudian perintah untuk membersihkan atribut FPI pun tersebar ke seluruh wilayah Tanah Air.

Di markas FPI yang ada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pasukan TNI-Polri bersenjata lengkap datang dan 'menduduki' kawasan itu. Pencabutan atribut FPI dan gambar Habib Rizieq Shihab langsung serentak dilakukan.

Baca Juga: Lanjutkan Perjuangan di Tahun 2021, AHY Siap Bantu Rakyat Melawan Ketidakadilan

Di berbagai daerah, secara masif langkah itu juga berlangsung. Bahkan hari ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumatnya terkait dengan larangan-larangan menyangkut FPI.

Sebelumnya, begitu pemerintah mengumumkan membubarkan dan melarangan seluruh aktivitasnya, FPI melalui akun Twitter sempat menjawab.

FPI mengeluarkan sikap dan menyatakan akan segera mengganti Front Pembela Islam dengan Front Pejuang Islam.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: ISIS Klaim Serang Bus yang Mengakibatkan 40 Tentara Suriah Tewas

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x