Puluhan Tempat Usaha Kuliner di Jakarta Timur Ditutup Satpol PP

- 1 Januari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pexels/Cottonbro

GALAMEDIA - Puluhan tempat usaha makanan dan minuman (kuliner) ditutup dan disegel petugas Satpol PP Jakarta Timur karena beroperasi pada malam Tahun Baru 2021, Kamis 31 Desember 2020.

Data sementara yang masuk dari empat wilayah kecamatan di Jakarta Timur, sekitar 45 tempat usaha kuliner makan maupun minuman ditutup.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Produksi Tahu dan Tempe di DKI Jakarta Dihentikan

Keempat wilayah kecamatan itu masing-masing Pulogadung, Jatinegara, Cipinang dan Matraman.

Budhy mengatakan tempat usaha yang mengundang kerumunan saat malam pergantian tahun diberikan sanksi penutupan usaha selama 1x24 jam.

Baca Juga: Trump Mendadak Pulang ke Washington, Pejabat Militer Peringatkan Serangan Iran Tepat pada 3 Januari

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 dan 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan mewajibkan tempat usaha melakukan serangkaian upaya pencegahan penularan COVID-19.

Pencegahan itu seperti memeriksa suhu tubuh terhadap setiap pengunjung yang datang untuk bersantap atau membeli makanan, penyediaan buku tamu, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x