Keponakan Prabowo Sebut Gerindra Dukung Presiden Jokowi 'Berangus' Kelompok Intoleran

- 2 Januari 2021, 14:26 WIB
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO


GALAMEDIA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan mendukung kebijakan yang diambil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga persatuan Indonesia.

Di antaranya, keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini menyebutkan, dengan bersikap tegas atau 'memberangus' terhadap kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI.

"Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi keutuhan bangsa ini," kata Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Januari 2021.

 Rahayu Saraswati
Rahayu Saraswati


Ia pun mengatakan untuk bangkit dari permasalahan 2020 Indonesia tak memerlukan pihak-pihak yang memecah belah.

Baca Juga: Gelombang Penolakan Maklumat Kapolri Terus Mengalir

Di momentum awal tahun 2021 ini, perempuan yang akrab disapa Sara ini mengatakan, Gerindra menegaskan tetap berpegang teguh pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah tapi saatnya menjaga persatuan bangsa," ujarnya.

Sara mengatakan Gerindra menyambut 2021 dengan penuh optimisme. Partai Gerindra, kata dia, berharap tahun ini menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Sara pun mengajak semua pihak mendukung program pemulihan kesehatan melalui vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Baca Juga: Andi Arief Minta Mahfud Mau Diskusi dengan Civil Society Bukan Jenderal Tua, Reaksinya Mengejutkan!

"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," kata mantan anggota Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Sara tak merinci siapa kelompok intoleran yang dia maksud. Namun, pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) untuk berkegiatan.

Baca Juga: China Leluasa Intai Perairan Indonesia, DPR RI Desak Kemenlu RI Bertindak Tegas

Dalam Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala lembaga, pemerintah menyebut FPI secara de jure telah bubar lantaran tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Namun di sisi lain, menurut pemerintah, FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan melanggar hukum. Ormas ini di antaranya tercatat beberapa kali melakukan sweeping dan provokasi kebencian.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x