Kapolri Harusnya Buat Orang Paham Bukan Takut, Rocky Gerung: Itu Bahaya Itu!

- 2 Januari 2021, 16:23 WIB
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis
Kapolri Jendral Polosi Idham Azis /Divisi Humas Polri/

GALAMEDIA - Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik isi maklumat Kapolri terkait larangan kepada masyarakat untuk mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di media sosial.

Akademisi ini menjelaskan, yang disebut dengan maklumat adalah pemberitahuan kepada publik.

Dengan begitu, isinya bukan semacam ancaman.

Terkait hal itu, Rocky menilai Kapolri Idham Azis keliru dalam mengeluarkan isi maklumat tersebut.

Maklumat Kapolri
Maklumat Kapolri galamedia


“Setahu saya kata maklumat itu deklarasi, bukan ancaman. Mana ada orang kasih maklumat dalam bentuk ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi adab, itu sudah keliru, maklumat artinya pernyataan,” katanya saat berbincang-bincang dengan Hersubeno Arief dalam tayangan video YouTube pada kanal Rocky Gerung Official, Sabtu 2 Januari 2021.

Disebutkan, jika maklumat adalah ancaman, maka Kapolri salah memakai format maklumat.

“Jadi kalau Kapolri mengeluarkan maklumat, itu harus dipikirkan. Nanti masyarakat takut terhadap maklumat. Padahal maklumat itu sebuah berita supaya kita paham, bukan kita takut,” paparnya.

Rocky Gerung.
Rocky Gerung.


Dia menilai, jika maklumat adalah sebuah ancaman, maka Kapolri sedang pamer posisinya untuk menekan yang di bawahnya. Apalagi dalam maklumat itu, disebut-sebut memangkas peran pers memberitakan FPI.

“Itu bahaya itu. Apalagi kalau dia mengatur pers. Watak pers tidak bisa diatur oleh maklumat. Dari segi itu kelihatan ada arogansi dalam maklumat itu,” paparnya.

Sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 7.203 Orang Hari Ini Terpapar Covid-19

Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Komunitas Pers menilai salah satu poin dalam maklumat Kapolri tersebut yang membatasi peras Pers, ada pada Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Baca Juga: Pengeroyok Anggota TNI Hingga Tewas Rata-rata Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Mau Bentuk Geng

Disebutkan bahwa maklumat Kapolri mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

“Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” tegas komunitas pers dalam Pernyataan yang dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x