Petinggi PKPI Tampar Ridwan Kamil Soal FPI, Teddy Gusnaidi: Anda Arahnya Kemana Sih?

- 3 Januari 2021, 13:55 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /Twitter/@TeddyGusnaidi/


GALAMEDIA - Pernyataan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terkait pembubaran Front Pembela ISlam (FPI) mengundang reaksi dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. Elite partai tersebut mempertanyakan sikap Ridwan Kamil yang terkesan 'mencari aman'.

Sebelumnya, Ridwan Kamil meminta para pengurus maupun yang berafiliasi dengan kelompok tersebut bisa menaati aturan yang berlaku.

Baca Juga: Terbakar Api Cemburu, Gunakan Tangan Kosong Yopi Hajar Teman Mantan Istri Hingga Tewas

Diketahui, pemerintah resmi melarang kegiatan dan membubarkan FPI. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Sebab, FPI tak lagi terdaftar sebagai ormas.

"Saya kira sudah viral diberitakan ada pelarangan terkait kegiatan dan hal yang berhubungan dengan FPI, hidup ini di Indonesia harus mengikuti tata aturan hukum, kalau hukum sudah menyatakan kita ini melanggar misalkan tentu ada sanksi, nah sanksinya kan macam-macam," tutur pria yang akrab disapa Emil saat memantau pergantian malam tahun baru di Bandung, Kamis 31 Desember 2020 malam.

Emil pun memastikan 27 kabupaten kota sudah menyosialisasikan keputusan tersebut agar ditindaklanjuti sesuai dengan protap yang sama dengan arahan pemerintah pusat.

Baca Juga: POPULER: Dua Pesawat Milik Garuda Indonesia Bertabrakan Hingga Tito Karnavian Puji Habib Rizieq

"Jadi kami imbau semua warga negara baik yang terafiliasi dengan FPI atau tidak untuk menaati SKB yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata dia.

"Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan, mari kita fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19, kita kurangi hal-hal yang mengurangi konsentrasi kita. Karena hukum adalah panglima tertinggi," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x