Upaya untuk Mengagalkan Kemenangan Joe Biden dalam Pemilu AS Kembali Kandas

- 3 Januari 2021, 14:35 WIB
Presiden AS Joe Biden
Presiden AS Joe Biden /Instagram Joebiden/

GALAMEDIA - Tuntutan seorang anggota kongres dari Partai Republik yang meminta agar Wakil Presiden Mike Pence dapat membatalkan kemenangan Presiden Terpilih Joe Biden, ditolak Pengadilan Banding Wilayah 5 di Amerika Serikat (AS).

Dalam surat keputusan pengadilan, tiga hakim wilayah sepakat mendukung keputusan hakim federal yang dikeluarkan pada Jumat 1 Januari 2021 bahwa gugatan Louie Gohmert ditolak.

Presiden Donald Trump, yang gagal mempertahankan jabatannya untuk periode kedua, sempat menolak kalah dari Biden, dengan mengklaim bahwa telah terjadi kecurangan dalam pemungutan suara.

Baca Juga: Persib Bandung Disebut Nick Kuipers Sebagai Ajax di Indonesia, Ini Alasannya

Tim kampanye Trump juga mengajukan sejumlah gugatan hukum terkait dugaan kecurangan tersebut, namun para petugas pemilu dan hakim di wilayah negara bagian menolak tuduhan itu.

Dalam sistem pemilu AS, seperti dilansirkan Antara, kemenangan presiden ditentukan oleh Electoral College (suara elektoral dari tiap negara bagian) yang berdasar pada representasi di Kongres.

Biden mengungguli Trump dengan perolehan 306 berbanding 232, juga unggul dalam jumlah suara.

Baca Juga: Pejabat Iran Ancam Trump Takkan Aman di Muka Bumi, Amerika Perintahkan USS Nimitz Mundur dari Teluk

Hukum AS juga mengharuskan Kongres untuk menghitung suara elektoral secara formal pada Rabu 6 Januari 2021 mendatang.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x