Dukung Pernyataan Mantan Ketua MK, Fadli Zon: Bagamaina Pak Mahfud MD?

- 4 Januari 2021, 09:06 WIB
Fadli Zon benarkan pernyataan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Fadli Zon benarkan pernyataan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. /Twitter @DPR_RI/


GALAMEDIA - Anggota Komisi III DPR RI Fadli Zon sependapat dengan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva yang salah satunya menilai penyebaran konten tentang Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dipidana.

Dalam postingannya di Twitter, Hamdan menilai FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.

Beda dengan PKI yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

Ia pun menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Sentil Maklumat Kapolri, Mantan Ketua MK Menyatakan Penyebaran Konten FPI Tak Bisa Dipidanakan

Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.

Menurut Fadli Zon, penjelasan Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Dia pun meminta tanggapan Mahfud atas hal tersebut.

"Penjelasan Pak Hamdan Zoelva sangat jelas dan terang. Bagamaina Pak Mahfud MD? Legacy apa yang akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini," kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin 4 Januari 2021.

Sebelumnya Hamdan Zoelva bereaksi soal Pembubaran FPI. Reaksinya itu diungkapkan pendiri dan Senior Partner pada Law Firm Zoelva & Partners ini pada akun Twitter @hamdanzoelva, dikutip Senin 4 Januari 2021.

Baca Juga: Penerimaan CPNS 2021 Dimulai April, Kemenpan RB Ungkap Formasi yang Dibutuhkan

Disebutkan, Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” tegasnya.

PKI telah tegas disebut sebagai partai komunis dan penyebarluasan ajaran komunisme oleh UU 27/1999 disebut sebagai tindak pidana yang dapat dipidanakan.

Sementara itu, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.

Baca Juga: FPI Disarankan Politisi PDI Perjuangan Jadi Partai Politik, 'Biar Kedudukannya Jelas'

“Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI,” tegasnya.

Hamdan Zoelva mengurai bahwa menurut Putusan MK 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Bedanya, Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.

“Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas, sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU,” tegasnya.

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x