Buka-Bukaan! Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap Komponen Dalam Penghasilan yang Diterima PNS

- 4 Januari 2021, 11:15 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /Dok. Kemenpan/


GALAMEDIA - Setelah terhenti pada tahun lalu, penerimaan CPNS kembali dibuka pada 2021.

seperti tahun-tahun sebelumnya, pembukaan CPNS 2021 ini diperkirakan bakal diserbu jutaan pendaftar. Tak hanya fresh graduate ataupun pengangguran, orang yang telah memiliki pekerjaan banyak yang berminat mengikutinya.

Soalnya penghasilan yang diterima oleh PNS sudah terbilang menggiurkan. Mereka tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, melainkan ada beberapa tunjangan yang membuat penghasilan yang diterima berlipat dari upah pokoknya.

Baca Juga: Guru Besar The Australian National University Ungkap Hal Paling Mengerikan di Indonesia Saat Ini

Berikut ini rinciannya yang dikutip dari akun Twitter Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada akun Kumolo @tjahjo_kumolo:

Apa saja komponen dalam penghasilan yang diterima PNS?

- Gaji pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan asal Indonesia Beberkan Efek Samping Vaksin Covid-19

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Baca Juga: Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Diperiksa Polisi Hari Ini

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

- Tunjangan keluarga    

Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut hanya diberikan kepada salah satu di antaranya yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Baca Juga: Mensos Risma Sebut Bansos Tunai Cair Mulai Hari Ini, Cek Melalui Situs dtks.kemensos.go.id

Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.

- Tunjangan pangan

Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Tunjangan yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.

Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.

Baca Juga: Nancy Pelosi Kembali Terpilih Menjadi Ketua DPR Amerika Serikat

- Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan didapatkan untuk PNS yang telah menduduki posisi tertentu. Pemberian ini diatur dalam dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

- Tunjangan kinerja

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

- Honorarium

Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

- Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x