Terbukti Langgar Prokes Covid-19, Sebanyak 3.612 Warga Diberikan Sanksi Berat

- 5 Januari 2021, 09:04 WIB
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, Selasa 5 Januari 2021, menyebut ada 3.612 warga diberikan sanksi berat, terbukti Langgar Prokes Covid-19 .
Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, Selasa 5 Januari 2021, menyebut ada 3.612 warga diberikan sanksi berat, terbukti Langgar Prokes Covid-19 . /Ade Hadeli



GALAMEDIA - Sebanyak 3.612 warga terpaksa harus pasrah menerima sanksi berat, karena terbukti melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, saat gelar operasi yustisi yang berkaitan dengan penegakan Perbup 128 Tahun 2020, dibeberap tempat di wilayah Kabupaten Sumedang.

"Petugas di lapangan mencatat sudah ada 3.612 warga yang diberikan sanksi berat berupa denda. Dari para pelanggar itu sudah terkumpul denda sebesar Rp98.045.000 yang sudah disetor ke kas daerah," kata Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Akibat Pandemi, Jumlah Penumpang di Bandara AS Selama 2020 Berkurang 500 Jura Orang

Menurut Dony, lonjakan Covid-19 yang terjadi di Sumedang saat ini, harus menjadi perhatian dari seluruh masyarakat. Semua harus patuh pada anjuran pemerintah, dalam menerapkan protokol kesehatan. Yaitu dengan cara memakai masker yang benar, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).

Selain itu peran tokoh masyarakat, pemuka agama serta RT/RW sangat dibutuhkan untuk mendisiplinkan warga, agar mematuhi prokes dalam kehidupan sehari- hari.

Baca Juga: Dekati Masa Pensiun, Idham Azis Wariskan Dua Kasus Besar ke Calon Kapolri Baru

"Kita harus memahami, bahwa lonjakan Covid-19 di Sumedang masing tinggi. Dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 92 orang, suspek 20, kontak erat 372 dan perjalanan dari wilayan zona merah 85 orang. Demikian pula tingkat kematian akibat Covid-19 di Sumedang terbilang tinggi yaitu sebanyak 40 orang. Karena itu tetaplah waspada," pungkasnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x