Bukan Front Persatuan Islam, Ternyata Ini Nama yang Diinginkan Habib Rizeq Sebagai Pengganti FPI

- 5 Januari 2021, 13:19 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat./


GALAMEDIA - Mantan wakil sekretaris umum DPP FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, Habib Rizieq Shihab (HRS) mengusulkan perubahan nama FPI menjadi Front Persaudaraan Islam.

Tak hanya itu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berbeda dengan Front Pembela Islam (FPI).

"Itunya juga tidak sama," kata Aziz kepada wartawan, Selasa 5 Januari 2021.

Namun Aziz tak merinci AD/ART Front Persaudaraan Islam tersebut. Aziz hanya menjelaskan, Front Persaudaraan Islam sebetulnya sudah terbentuk sejak 30 Desember 2020.

Baca Juga: Singgung Calon Kapolri, DPR RI Ungkap Tantangan Berat ke Depan

Awalnya, nama wadah baru ini dinamakan Front Persatuan Islam. Namun, kala itu belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi.

Mengapa belum diresmikan sebagai identitas baru, kata Aziz, dikarenakan masih terdapat dinamika dan kompromi di internal para deklarator terkait nama organisasi baru tersebut.

Alhasil, nama Front Persaudaraan Islam kini yang dipilih sebagai identitas organisasi.

Selain itu, Aziz menjelaskan bahwa HRS sendiri yang mengusulkan agar organisasi baru ini dinamakan Front Persaudaraan Islam.

Baca Juga: Beri Penghargaan Kepala KUA Cimahi Tengah, Gus Yaqut Ingin Bangun 'Kemenag Baru'

"Jadi, Insya Allah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam," tambahnya.

Pemerintah melalui enam pejabat tinggi yang terdiri dari tiga Menteri dan tiga pemimpin institusi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membubarkan dan melarang seluruh aktivitas FPI.

Salah satu dalam pertimbangan pembubaran itu, pemerintah menganggap isi AD/ART FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU 17/2013 dimana UU tersebut untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD 1945.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x