Vaksinasi Massal Covid-19 Berlangsung Pekan Depan, Menkes Buka Efek Sampingnya

- 5 Januari 2021, 13:53 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Dok. Setkab.go.id


GALAMEDIA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan soal efek samping dari vaksin virus corona (Covid-19), yakni mulai dari pegal hingga merasa demam.

Menurutnya, efek samping tersebut perlu menjadi perhatian kepala daerah.

Ia pun meminta tenaga kesehatan tidak disuntik vaksin dalam satu waktu.

"Arahan dari Bapak Presiden, karena kemungkinan akan ada sedikit dampak, misalnya pegal sedikit, demam sedikit. Jadi dalam satu Puskesmas, misalnya ada empat perawat, jangan sampai di hari yang sama kita vaksin semua," kata Budi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Vaksinasi Covid-19 dan Kesiapan Penegakan Protokol Kesehatan Tahun 2021 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan di Jakarta, Mujiono: Dia Harus Fair

Terkait hal itu, ia meminta vaksinasi untuk tenaga kesehatan di setiap fasilitas kesehatan dibagi dalam dua tahap.

Hal ini guna memberi kesempatan istirahat bagi tenaga kesehatan yang mengalami efek samping vaksin Covid-19.

Ia pun menyebutkan vaksinasi akan dimulai pada Rabu 13 Januari 2021 di Jakarta. Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju jadi golongan pertama yang akan disuntik.

Kemudian pada Kamis 14 Januari, vaksinasi massal dimulai di seluruh daerah. Kepala daerah, tokoh masyarakat, dan tenaga kesehatan akan jadi prioritas dalam vaksinasi.

Baca Juga: Beri Penghargaan Kepala KUA Cimahi Tengah, Gus Yaqut Ingin Bangun 'Kemenag Baru'

"Pada saat penyuntikan tenaga kesehatan, tolong kepala daerah, bapak/ibu gubernur, turun untuk membangkitkan confidence ke masyarakat," ujar Budi.

"Kalau ada tokoh kesehatan atau figur dokter yang berpengaruh, misalnya, untuk diikutsertakan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Indonesia memilih vaksinasi sebagai jalan keluar dari pandemi Covid-19. Sebanyak 181 juta orang penduduk akan mendapat dua dosis vaksin secara bertahap dalam kurun 3,5 tahun.

Meski vaksinasi akan segera dimulai, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) belum diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x