GALAMEDIA - Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tidak lagi berlaku.
Maklumat itu berisi tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.
Baca Juga: Waduh, Ada Kabar Tak Sedap dari Rowan Atkinson Pemeran Mr Bean
Baca Juga: Gus Yaqut Lahirkan 'Kemenag Baru' Utamakan Toleransi, Tokoh Konghucu: Kami Teringat Gus Dur
Dikutip dari Antara, Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 pada liburan panjang akhir tahun.
Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.
Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan.
Baca Juga: Corona di RI Jadi 779.548 Kasus, Satgas: Virus Masih Diberi Kesempatan oleh Orang Indonesia