KPK Telusuri Aliran Dana yang Diterima Wali Kota Cimahi Nonaktif dari Pihak Swasta

- 6 Januari 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) dari pihak swasta dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Pada Selasa 5 Januari 2021 kemarin, KPK telah memeriksa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Hutama Yonathan sebagai saksi untuk menelusuri aliran uang tersebut.

"Saksi Hutama Yonathan dikonfirmasi terkait dengan pengetahuannya mengenai adanya dugaan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta yang diterima tersangka AJM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Waduh, Angka Kemiskinan Baru di Sumedang Bertambah 48.000 Kepala Keluarga

Hutama juga tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi.

Sebelumnya, pada 28 November 2020 Ajay dan Hutama telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Baca Juga: Formasi Guru pada CPNS 2021 Tetap Ada Meski Rekrutmen 1 Juta Melalui Skema PPPK

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x