BEM UI Desak Pemerintah Cabut SKB Pembubaran FPI, Refly Harun: Itu Melanggar Hukum

- 6 Januari 2021, 10:15 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun



GALAMEDIA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Terkait hal itu, ahli hukum tata negara Refly Harun menyatakan kesepekatannya dengan desakan tersebut.

"BEM UI mengatakan bahwa mereka mengecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga. Yang saya katakan mengeroyok FPI," katanya dalam tayangan video YouTube pada kanal Refly Harun, dikutip Rabu 6 Januari 2021.

Seperti BEM UI, Refly pun turut menyinggung maklumat kapolri. Menurut Refly, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.

Baca Juga: Pergantian Kapolri Dilakukan Bersama Wakapolri Jadi Gagasan Pihak Istana Kepresidenan
 
Termasuk, hak asasi manusia. "Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.

"Mereka (BEM UI) mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum. Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.

Refly Harun menyatakan pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.

"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.

Baca Juga: Bekukan 59 Rekening FPI, PPATK Curigai Hasil Tindak Pidana

"Yaitu Undang-undang 16 Tahun 2017 karena pembubaran atau pelarangan ini tidak mengikuti prosedur yang diatur. "Walaupun prosedur itu sangat simple."

"Tapi rupanya mereka bicara soal tidak adanya putusan pengadilan yang saya juga setuju," tandasnya.

Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menyatakan melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," sebut Fajar dalam pernyataannya, Selasa 5 Januari 2020.

Baca Juga: Formasi Guru pada CPNS 2021 Tetap Ada Meski Rekrutmen 1 Juta Melalui Skema PPPK

BEM UI juga mengutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi," katanya.

Pasalnya, lanjut dia, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali.

BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Nyatakan Peluang Megawati Capres 2024 Terbuka Lebar

"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," tegasnya.

Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.

Kemudian BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.

Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.

Terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama pelindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x