CATAT! Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku, Ini Penjelasan Soal Nasib Materai Lama

- 6 Januari 2021, 18:23 WIB
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp 10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 berlaku selama masa transisi.
Bea Materai dikenakan tarif tunggal Rp 10.000 mulai tahun 2021, dengan tarif Bea Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 berlaku selama masa transisi. /ANTARA/Puspa Perwitasari

GALAMEDIA - Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Pemberlakuan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.

Diberlakukannya bea baru, maka penggunaan untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 kedepan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.

"Bea materai per 1 Januari 2021 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp 10.000 untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Berduka, 39 Pegawai Kemenkeu Meninggal Dunia Akibat Corona, 1.171 Dinyatakan Positif

Baca Juga: Fadli Zon Dikaitkan dengan Video Porno, Netizen di Twitter Heboh, Ada Apa Ya?

Sartono mengatakan, dengan diberlakukannya bea materai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp 5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.

Sementara itu mengenai nasib materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan selama masa transisi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi materai.

"Selama masa transisi materai Rp 3.000 dengan materai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua materai tersebut minimal senilai Rp 9.000," ungkapnya dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x