Tiga Pejabat Pelanggar Netralitas ASN Diancam Enam Bulan Kurungan

- 7 Januari 2021, 08:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo Seno
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prastyo Seno /Septian Danardi

 

GALAMEDIA - Tiga pejabat terjerat dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, 9 Desember 2020 lalu. Dimana menyeret camat, kepala desa dan pejabat eselon II dilingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah masuk proses penyidikan Satreskrim Polres Tasikmalaya.

"Berkasnya pelaporannya naik ke penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sesuai hasil pembahasan bersama rapat sentra Gakkumdu antara Polres Tasikmaya bersama Bawaslu dan Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 6 Januari 2021 kemarin.

Baca Juga: Garang di La Liga Lembek di Copa del Rey, Atletico Madrid Diusir Tim Strata Tiga

Dikatakannya, tiga perkara pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah dilaporkan dan masuk ke ranah penyidikan kepolisian.

"Ada tiga laporan polisi yang sudah masuk ke kita dan disepakati oleh tiga lembaga yaitu dalam wadah sentra Gakkumdu yakni Bawaslu, Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.

Dari hasil pembahasan sentra Gakkumdu, lanjut Hario, disepakati ada tiga perkara yang layak atau secara alat bukti cukup untuk diteruskan ke penyidikan. Sehingga dibuatkan laporan polisinya di Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Stadion Diego Maradona Kurang Angker Bagi Spezia, 10 Pemainnya Mampu Tundukan Napoli

Hario mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang masuk laporannya ke kepolisian yaitu pertama dilakukan oleh salah satu camat di Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian laporan kedua, yaitu kepala desa dan ketiga oleh salah satu unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x