Penangguhan Penahanan Mantan Kades yang Diduga Korupsi di Garut Dikabulkan PN Bandung

- 7 Januari 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi PN Bandung. Penangguhan penahanan yang dilakukan mantan kases di garut dikabulkan PN Bandung.
Ilustrasi PN Bandung. Penangguhan penahanan yang dilakukan mantan kases di garut dikabulkan PN Bandung. /Yedi Supriadi/Pikiran Rakyat



GALAMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 Khusus, Jawa Barat telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Eri Susanto (ES), setelah memberikan uang jaminan sebesar Rp 100 Juta.

Dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Karyajaya, ES yang merugikan keuangan negara sebesar Rp400 Juta, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heridi.

"Kejaksaan Negeri Garut telah menerima salinan putusan PN Bandung yang mengabulkan permohonan terdakwa atas nama ES (Eri Susanto). Ketetapan tersebut nomor 46/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg, kita tentunya menghormati putusan Majelis Hakim yang mulia, ” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Erick Thohir: Bio Farma Kantongi Izin Produksi 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Penangguhan penahanan dikabulkan Majelis Hakim PN Bandung setelah adanya jaminan dari istri terdakwa dan membayar uang jaminan sebesar Rp 100 juta.

Terdakwa ES sudah tidak ditahan sejak Rabu 6 Januari 2021. Namun terdakwa tersebut tetap diwajibkan menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.

"Jadi terdakwa tetap harus menjalani persidangan, walaupun saat ini sudah tak ditahan," ungkap Sugeng.

Baca Juga: Ada Reaksi Alergi terhadap Vaksin Covid-19, Amerika Serikat Lakukan Pengawasan Saksama

Penangguhan penahanan mantan Kades yang didakwa korupsi dana desa tersebut kini menjadi perbincangan warga Garut, salah satunya Faisal Ramdhan (37). Menurutnya, menyayangkan putusan PN Bandung.

Menurutnya ES, saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Garut beberapa kali mangkir dan tak koorperatif, selain tidak memberikan contoh yang baik untuk dunia hukum di Indonesia.

“Saya paham ada hak terdakwa di sana, namun ini bisa menjadi contoh terdakwa korupsi lainnya untuk mengajukan penangguhan penahanan, " katanya.

Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Kerusuhan di Capitol AS, Polisi Amankan Sejumlah Bom Molotov

Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Garut menahan ES karena diduga melakukan tindakan korupsi uang dana desa sebesar Rp400juta, Kamis 19 Maret 2020 lalu. Uang dana desa tahun 2017 tersebut dipergunakan ES untuk kepentingan pribadi. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x