Hasil Investigasi Komnas HAM Dinilai Bisa Jadi Pijakan untuk Ungkap Kematian Enam Anggota FPI

- 8 Januari 2021, 20:33 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/


GALAMEDIA - Aliansi Masyarakat Sipil berpendapat soal hasil investigasi Komnas HAM, Jumat, 8 Januari 2021 dapat menjadi pijakan bersama pengungkapan kasus kematian enam anggota FPI di km 50 jalan tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu.

Aliansi Masyarakat Sipil yang menyampaikan hal itu terdiri dari IMPARSIAL, PBHI, ELSAM, HRWG, ICJR, Setara Institute, PIL-Net Indonesia, LBH PERS, Institut Demokrasi dan Keamanan (IDeKa), dan KontraS.

Aliansi Masyarakat Sipil dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021 menjelaskan, hasil investigasi Komnas HAM terhadap insiden kematian enam anggota FPI di tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dapat dipertanggungjawabkan independensinya.

Baca Juga: Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Nama-Nama Calon Kapolri
 
Hasil itu juga memenuhi unsur tanggung gugat sesuai standar UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
"Laporan Komnas HAM menjadi penting dalam upaya mengurai dan menemukan titik terang peristiwa yang terjadi di tengah berbagai kesimpangsiuran informasi yang berkembang di publik, serta mengungkap fakta-fakta seputar peristiwa secara lebih objektif, transparan dan akuntabel," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
 
Laporan hasil investigasi Komnas HAM mengungkap, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

Baca Juga: ABG Berusia 17 Tahun Tewas dengan 11 Luka Tusukan, Diduga Gara-gara Asmara
 
Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi dugaan baku-tembak antara anggota FPI dengan polisi.

Sedangkan empat yang lain meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
 
Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden itu, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa diantaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian.

Baca Juga: Pengurus RW di Cimahi Diminta Mengunci Wilayahnya saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
 
Sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita polisi.
 
Maulidiyanti seperti dilansirkan Antara menegaskan, proses pengungkapan harus segera dilakukan, baik yang terkait penembakan oleh polisi terhadap anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya.

Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan polisi, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai standar HAM.

Baca Juga: Hasil Rapat Pleno, MUI Sebut Vaksin Sinovak Hukumnya Halal dan Suci
 
Hal itu berarti tindakannya musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.
 
Meninggalnya anggota FPI juga harus dapat dipertanggungjawabkan oleh kepolisian. Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh polisi maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu diselidiki lebih lanjut, termasuk asal-usul dan sumber senjata api itu.
 
"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden itu," katanya.

Baca Juga: Ada Jenderal Polisi Berbintang 2 Jadi Calon Kapolri? Mahfud MD Berikan Penjelasan

Temuan Komnas HAM termasuk uji balistik yang telah dilakukan, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut.
 
Sementara itu Deputi Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (ELSAM), Andi Muttaqien, menilai proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM. Investigasi juga berjalan secara terbuka dan informatif.
 
"Bahkan, Komnas HAM secara khusus mengikutsertakan masyarakat sipil sebagai pengamat independen dalam proses uji laboratoriom forensik terhadap berbagai bukti yang terkait dalam proses investigasi," katanya.

Baca Juga: Pecah Rekor! Positif Covid RI Tembus 10 Ribu Kasus Per Hari, Jakarta dan Jabar Penyumbang Terbanyak

Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan, hasil investigasi Komnas HAM dapat dijadikan sebagai pijakan bersama dalam proses selanjutnya.

Ia meminta pemerintah, khususnya polisi, untuk menindaklanjutinya secara transparan dan akuntabel setiap rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM.
 
"Tidak hanya proses hukum sebagaimana disinggung di atas, tetapi juga termasuk pembenahan prosedur tetap internal Kepolisian, untuk memastikan kerja-kerja Kepolisian yang sejalan dengan standar hak asasi manusia," katanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x