Komnas HAM Minta Polisi Penangkap 4 Laskar FPI Diseret ke Pengadilan Pidana

- 8 Januari 2021, 20:50 WIB
 Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan paparan tim penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Karawang di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021. /Antara/



GALAMEDIA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya, Jumat 8 Januari 2021 mengeluarkan rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menyampaikan, rekomendasi pertama pihaknya meminta kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.

Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi yang disiarkan daring terkait kasus tewasnya enam laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Nama-Nama Calon Kapolri

“Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal,” lanjutnya, Jumat 8 Januari 2021.

Menurut Anam, petugas yang menangkap empat laskar FPI perlu diusut lebih lanjut. Sebab, para laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.

“Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD,” beber dia.

Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI.

Baca Juga: TERBONGKAR! Polisi Copot Kamera CCTV di KM 50 serta Periksa Hingga Hapus Rekaman HP Warga

Sebab, terdapat aksi tembak menembak antara polisi dan laskar FPI dalam kejadian tersebut.

“Berikutnya ialah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI,” katanya.

Anam pun meminta proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran HAM, dan kepemilikan senjata api dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Terakhir, meminta penegakan hukum yang akuntabel, objektif, transparan, dan sesuai standar HAM,” ujar dia. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x