GALAMEDIA - Komnas HAM menyatakan kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) termasuk ke dalam pelanggaran HAM.
Salah satu rekomendasi yang dikeluarkan, Komnas HAM meminta kasus itu diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Innalillahi, Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel Tahanan karena Covid, Cek Faktanya
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani ikut angkat bicara soal hasil investigasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Arsul yakin pimpinan Polri akan menindaklanjuti hasil itu.
"Kami di Komisi III DPR RI yakin pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri dan para pejabat utamanya akan berbesar hati menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM," tutur Arsul, dikutip dari Antara, Sabtu, 9 Januari 2021.
Dia mengatakan Komisi III DPR akan meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menjadikan hasil penyelidikan Komnas HAM.
Terutama yang menyimpulkan meninggalnya anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM, sebagai bahan untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Bocorkan Satu Nama Calon Kapolri yang Dikantongi Jokowi, Gus Jazil: Ya, Nama Itu