Ada Kewajiban Terbaru Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh, Berlaku Mulai 9 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 13:36 WIB
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api.
Penumpang duduk dengan menjaga jarak dalam gerbong kereta api. /Antara/Reno Esnir/

GALAMEDIA - PT Kereta Api Indonesia menetapkan syarat terbaru bagi para penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Syarat terbaru ini berlaku bagi perjalanan periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Salah satu syarat terbaru itu adalah pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi, Habib Rizieq Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel Tahanan karena Covid, Hoaks atau Fakta?

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," terang Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu 9 Januari 2021.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun," lanjutnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pangdam Cenderawasih Ungkap Aktor Pembakar Pesawat MAF di Papua, Mayjen Yogo: Sangat Brutal!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x