Terkait Saksi Penembakan 6 Anggota FPI, Edwin: LPSK akan Menjamin Keselamatan Mereka

- 9 Januari 2021, 16:14 WIB
LPSK akan memberikan perlindungan saksi penembakan anggota FPI.
LPSK akan memberikan perlindungan saksi penembakan anggota FPI. /lpsk.go.id

GALAMEDIA - Saksi yang mengetahui peristiwa penembakan menyebabkan kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 akan dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Perlindungan terhadap sejumlah saksi tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 8 Januari 2021 mengatakan, sejauh ini enam saksi dalam kasus penembakan laskar FPI telah meminta perlindungan ke LPSK yang sedang didalami permohonannya.

Baca Juga: Inalillahi, 15 Pegawai Samsat Pajajaran Positif Covid-19, Pelayanan Dihentikan Sementara

"Hanya saja, dalam permohonan yang diajukan sebelumnya sempat menemui kendala di mana terlapor yang tercantum dalam laporan polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia," katanya seperti dilansirkan Antara.

Namun, adanya hasil temuan baru Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat 8 Januari 2021, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

"Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan 'unlawfull killing'," ucap Edwin.

Baca Juga: 7 Tips untuk Pemula dalam Bermain Genshin Impact Agar Tidak Ada Hal Penting yang Terlewati

Menurutnya, jika membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa tersebut.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x