Soal Kepemilikan Senjata Api, Trimedya Sebut FPI Sulit Membantah Laskarnya Tidak Bersenjata

- 9 Januari 2021, 20:48 WIB
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang merekonstruksi kasus kontak tembak antara Laskar FPI dengan polisi. ///Tribrata News/

GALAMEDIA - Terkait kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan laskar FPI, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan percaya Polda Metro Jaya mampu mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam keterangan pers-nya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021, Trimedya mengatakan FPI sulit membantah Laskar FPI tidak bersenjata.

"Kita lihat saja seperti apa. Kalau ditetapkan tersangka siapa tersangka-nya. Dari situ kemudian polisi mengembangkan. Kalau, misalnya, ada petinggi FPI bilang enggak punya senjata, ya itu kan terbantahkan," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Ini Daftar Pilot dan Kru Pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang Dipastikan Jatuh di Kepulauan Seribu

Sebelumnya, hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang bentrok dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek membawa senjata api.

Trimedya Panjaitan berpendapat hasil investigasi Komnas HAM hampir sama dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dimana peristiwa tersebut terjadi karena Laskar FPI menyerang polisi.

"Ya mereka (Laskar FPI) mungkin menyadari diikuti. Karena kan waktu itu Rizieq (pemimpin FPI Rizieq Shihab) mau dipanggil tapi dia kan menghilang," tutur Trimedya.

Baca Juga: Polair hingga SAR Brimob Akan Diturunkan Cari Keberadaan Pesawat Sriwijaya Air

Trimedya yakin polisi tidak bertindak gegabah. Artinya, kecil kemungkinan polisi menembak Laskar FPI kalau tidak mendapat serangan lebih dulu.

Jika polisi menyerang lebih dulu, menurut dia, risikonya tentu akan sangat berat.

"Biar fakta-fakta hukum saja yang berbicara. Tentu itu semuanya akan diungkapkan di persidangan. Seperti saya bilang tadi, tidak mungkin untuk urusan seperti ini polisi tidak profesional," ucap Trimedya.

Baca Juga: Sriwijaya Air 'Jatuh', Polisi Langsung Turun Tangan Bawa Dua Kapal

Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan rilis Komnas HAM harus ditindaklanjuti secara tuntas, terutama terkait penyerangan ke polisi.

Menurutnya, proses hukum akan mengungkap penyerangan itu karena suruhan atau Laskar FPI bergerak sendiri. Kemudian, pemilik senjata api yang digunakan Laskar FPI juga perlu diusut.

"Siapa pun di FPI yang memiliki keterkaitan dengan penyerangan ini harus bertanggung jawab secara hukum," ujar Indriyanto.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x