Ketua ProDEM Sebut Rekomendasi Komnas HAM Tak Ada Guna, 'Gak Nyambung'

- 9 Januari 2021, 21:51 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /ANTARA/HO-Komnas HAM/


GALAMEDIA - Aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, KM 50.

Hal tersebut dinyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat mengungkap hasil investigasinya, Jumat 8 Januari 2021.

Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kesempatan itu tidak sesuai dengan kesimpulan hasil penyelidikan.

“@KomnasHAM menyatakan terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada Tragedi KM 50 dan merekomendasikan peristiwa tersebut diadili dan dituntaskan lewat pengadilan umum pidana," ujarnya dari akun Twitter @KetumProDEM, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Rekomendasi Komnas HAM Dipertanyakan, Wakil Ketua MPR: Jelas Disebut UU, Itu Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak nyambung dengan peristiwa pelanggaran yang disampaikan.

"Tak ada guna. Iya gak sih?,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tak punya pengadilan HAM, maka bentuklah adhoc. Padahal telah lama didesak agar dibentuk pengadilan HAM Adhoc.

"Investigasi dan penyelidikan yang dilakukan @KomnasHAM, jika ditemukan bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran HAM, penegakkan hukumnya mesti lewat pengadilan HAM," jelasnya.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x