Ini 10 Poin yang Harus Ditaati Warga Saat PPKM Sesuai SE Gubernur Jawa Barat

- 10 Januari 2021, 08:46 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri video conference terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi bersama Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Kesehatan RI, dan gubernur se-Indonesia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menghadiri video conference terkait Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi bersama Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Kesehatan RI, dan gubernur se-Indonesia di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 6 Januari 2021. / Rizal/Humas Jabar

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," katanya.

Baca Juga: Adakah Tobat yang Lebih Utama daripada Menyerahkan Nyawa kepada Allah Swt. Secara Ikhlas?

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya.

Daud menuturkan pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

Baca Juga: Menang Atas Torino, AC Milan Makin Jauh dari Kejaran Pesaingnya

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji usap PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya.

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," ujarnya.

PSBB Proporsional

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x