WASPADA! BNPB Nyatakan Seluruh Kecamatan di Kabupaten Sumedang Berpotensi Longsor

- 10 Januari 2021, 20:25 WIB
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian korban tanah longsor di di Dusun Bojongk Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 10 Januari 2021 dini hari. 
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian korban tanah longsor di di Dusun Bojongk Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 10 Januari 2021 dini hari.  /Engkos Kosasih/Engkos kosasih



GALAMEDIA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang berpotensi longsor.

Angka itu merupakan keseluruhan dari jumlah kecamatan di wilayah tersebut.

Menurut kajian InsRISK, lembaga kajian risiko bencana di bawah BNPB, potensi longsor di Kabupaten Sumedang mulai dari tingkat sedang hingga tinggi.

"Berdasarkan analisis InaRISK, sebanyak 26 kecamatan teridentifikasi berpotensi bahaya dengan kategori tersebut," demikian dikutip dari keterangan resmi BNPB, Minggu 10 Januari 2021.

Baca Juga: Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Mendapat Santuan Rp50 Juta

Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan hingga Senin 11 Januari atau dua hari pasca-longsor, wilayah Sumedang masih berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga hujan petir.

Sedangkan, untuk wilayah Provinsi Jawa Barat, BMKG menyebut terpantau berpotensi hujan lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang.

Kepala BNPB, Doni Monardo turut menyampaikan turut berduka cita atas bencana longsor di Sumedang yang hingga kini telah menelan 19 korban jiwa, termasuk petugas yang meninggal saat longsor susulan.

Baca Juga: Megawati Keluhkan Akurasi Data ke Presiden, Jokowi Mengangguk-angguk

Atas insiden itu, Doni saat ini berharap masyarakat di sekitar area longsor, termasuk korban bersedia direlokasi lantaran wilayah mereka telah masuk zona merah.

Doni pun meminta warga tak berada di sekitar lokasi longsor sampai ada pemberitahuan resmi hasil kajian pemerintah soal rumah atau wilayah yang masih bisa ditempati.

"Bagi yang sudah diputuskan, kawasan itu adalah zona merah masyarakat harus ikhlas melepaskan rumah dan tanahnya untuk direlokasi di tempat yang baru," ujar Doni.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x