Kasus Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor Memasuki Babak Baru, Habib Dtetapkan jadi Tersangka

- 11 Januari 2021, 11:38 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. /Antara/Hafidz Mubarak A

 

GALAMEDIA - Kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test Habib Rizieq Shihab, memasuki babak baru. Kasus yang dimaksud adalah saat petinggi FPI itu dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, beberapa waktu silam.

Karena persoalan ini, hingga membuat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor saat itu tidak bisa menanganinya dengan baik.

Ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka dari kasus ini oleh Polisi. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Blokir WHO, Ratusan Data Asal-usul Corona dari Lab Rahasia Wuhan Kini Raib

"Penyidik sudah melaksanakan gelar (perkara) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Senin 11 Januari 2021.

Gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus ini dipastikan telah sesuai prosedur yang ada. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka adalah Habib Rizieq Shihab, kemudian dr Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi, dan menantu Habib Rizieq yaitu Hanif Alatas.

Penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Rencananya mereka akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemanggilan ketiganya sebagai tersangka)," katanya lagi.

Baca Juga: Basarnas Kerahkan 53 Kapal untuk Bantu Mencari Pesawat Sriwijaya Air di Perairan Kepulauan Seribu

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x