GALAMEDIA - Bagi para pasien COVID-19 yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa saat sedang menjalani proses isolasi pemulihan kesehatan, akan diberi dispensasi khusus dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Untuk pengurusannya, cukup menunjukan bahwa surat keterangan sedang melakukan isolasi mandiri.
"Ada dispensasi, yang penting yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam isolasi mandiri atau sedang dalam perawatan ketika SIM-nya habis," kata Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Segera Digelar, BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Sambodo mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan arahan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang memberikan dispensasi khusus bagi pasien positif COVID-19 bila ingin memperpanjang SIM miliknya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan setelah pemohon dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi.
Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Korea Selatan Kirim Kapal Riset dan 15 Orang Tenaga Ahli
Adapun syarat lainnya berupa prosedur umum di antaranya fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.