MUI Akhirnya Keluarkan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19 Buatan China Ini

- 11 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac.
Ilustrasi vaksin Sinovac. /Pixabay

GALAMEDIA - Seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, seperti dilansirkan Antara, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Baca Juga: Dan Satriana Resmi Dilantik Jadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Masa Jabatan 2021–2025

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus COVID-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Niam mengatakan melalui fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Baca Juga: Pelayanan IGD RSUD Cibabat Ditutup Sementara Selama Tiga Hari, Ini Penyebabnya

Ia mengatakan, fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman).

Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x