Sebelumnya Polda Metro Jaya pernah mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoaks. Apalagi berusaha menciptakan berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian pun melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.
"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Yusri juga menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.
Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***