Ali Mochtar Ngabalin Dianggap Sebar Hoax, Warganet Langsung Teringat Kata-Kata Rocky Gerung

- 11 Januari 2021, 20:57 WIB
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter
Kolase Ali Mochtar Ngabalin (kanan) dan posting foto Sriwijaya Air jatuh. Ia mengunggahnya di Twitter namun kemudian meminta maaf dan menghapusnya. Di sisi lain warganet mendesak Ali Mochtar Ngabalin diproses hukum./Twitter /

Sebelumnya Polda Metro Jaya pernah mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan hoaks. Apalagi berusaha menciptakan berita bohong karena kepolisian tidak akan ragu untuk menindaknya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoax yang meresahkan. Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial.

"Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Yusri juga menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain.

Ancaman hukumannya sangat berat karena bisa lebih dari lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x