Sebut Tak Kandung Babi, Menteri Agama Gus Yaqut Jelaskan Vaksin Covid-19 Sinovac Secara Syar'i

- 12 Januari 2021, 17:58 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers menyambut kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 12 Januari 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers menyambut kedatangan 15 juta bahan baku vaksin COVID-19, di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 12 Januari 2021. /Humas Sekretariat Kabinet/Sekretariat Kabinet



GALAMEDIA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal China, Sinovac halal dan suci.

Hal itu disampaikan Yaqut saat ikut menyaksikan kedatangan 15 juta dosis bahan baku vaksin Sinovac di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Selasa 12 Januari 2021.

Mengutip hasil Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pria yang akrab disapa Gus Yaqut menyebut vaksin Sinovac telah dinyatakan halal dan suci.

"Vaksin ini tidak mengandung intifa atau intifa babi atau bahan yang tercemar babi atau turunannya," terang Yaqut dalam pernyataannya yang disiarkan secara virtual pada Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Minta Civil Society Luruskan Demokrasi, Eks Rektor UIN Syarif Hidayatullah: Agar Tidak Rusak Semua

Selain itu, vaksin Sinovac juga tidak memanfaatkan bagian dari tubuh manusia atau jus minal insan, serta telah disucikan secara syar'i dari najis mutawasitah.

"Bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," tuturnya.

Terlebih, ia melanjutkan, fasilitas produksi juga suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

"Artinya vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam selama dijamin keamanannya oleh ahli yang kredibel dan kompeten," tambahnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Tolak Divaksin, Ribka: Mending Gue Bayar!

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengumumkan pihaknya menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 dalam dua keputusan atau diktum.

Diktum pertama menyebutkan bahwa vaksin produksi pabrikan asal China dengan kerja sama PT Bio Farman itu hukumnya halal dan suci.

"Kedua, sebagaimana diktum pertama, vaksin Sinovac boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli," tambahnya Senin 11 Januari 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x