GALAMEDIA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi membatasi permohonan perpanjangan dan pembuatan SIM selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pembatasan dilakukan hingga 25 persen untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penyerabarn Covid-19. Tidak hanya itu, selama pengurusan SIM, para pemohon diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
Untuk mengingatkan warga, petugas Satlantas Polres Cimahi pun turun langsung melakukan sosialisasi PPKM dan penerapan protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan pada pelayanan SIM Keliling di bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi, Rabu 13 Jnuari 2021.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden : Vaksinasi Ikhtiar Agar Indonesia Terbebas dari Covid-19
Dengan membawa alat pengeras suara dan sejumlah papan flyer, petugas memberikan informasi terkait penerapan PPKM selama 2 pekan mulai 11-25 Januari 2021. Petugas juga terus mengingatkan pemohon SIM untuk menjaga jarak.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian masker. Dua badut turut dilibatkan dalam pembagian masker ini untuk menarik perhatian warga.
"Kami dari jajaran Satlantas Polres Cimahi mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan PPKM, karena banyak masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM, kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak dan wajib menggunakan masker, dan tidak berkerumun," kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Susanti Samaniah di sela kegiatan.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Dibagi Dua Shift untuk Mencari 24 Orang yang Masih Tertimbun Lonsor
Pihaknya juga menyiapkan sejumlah sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan maupun pemeriksaan suhu tubuh.