Emil : Yang Menolak Vaksin Covid-19 Orang Yang Membahayakan dan Bisa Didenda Rp100 Juta!

- 13 Januari 2021, 12:54 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu 16 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu 16 Desember 2020. /Remy Suryadie/galamedia

Apalagi, fatwa MUI dan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM untuk vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia sudah keluar pada 11 Januari 2021. "Kita titip kepada semua, ulama hingga pejabat, mari edukasi (warga) bahwa kalau bertanya (tentang vaksin) itu ke tiga pintu, (yaitu) ahli vaksin sesuai ilmunya, MUI terkait halalnya, dan BPOM tentang uji klinis. Dan fatwa MUI juga EUA BPOM sudah keluar," katanya.

Emil mengingatkan kepada penerima vaksin yang menolak merupakan termasuk orang yang membahayakan karena saat ini urgensi vaksinasi Covid-19 di masa pandemi.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Presiden : Vaksinasi Ikhtiar Agar Indonesia Terbebas dari Covid-19

"Mungkin itu hak, menolak masih boleh. Tapi karena darurat, situasi perang, emergency, maka menolak vaksin sama dengan anda membahayakan lingkungan sekitar. Anda menjadi sumber penyakit, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat dan negara," katanya.

"Maka bagi mereka yang sudah wajib divaksin dan menolak, berdasarkan UU Nomor 4/1984 dan UU Nomor 6/2018, siapa yang menolak vaksinasi, ditahan satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta," tambahnya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Dibagi Dua Shift untuk Mencari 24 Orang yang Masih Tertimbun Lonsor

Jumlah kasus Covid-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta mencuci tangan pakai sabun.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x