Dinyatakan Melanggar! Ketua KPU Arief Budiman Dipecat

- 13 Januari 2021, 16:33 WIB
Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman /(Boyke Ledy Watra)/



GALAMEDIA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI," ucap Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Ungkap Alasan Publik Ragu, Rocky Gerung Sebut Importir Udah Lakukan Transasksi dan Fee Sudah Masuk

Putusan DKPP ini, berdasarkan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 tentang proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Bawaslu pada 18 Maret.

Dalam prosesnya, putusan Bawaslu yang memecat Evi dimentahkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta.

Baca Juga: Usai Divaksin Masih Bisa Terinfeksi Virus Corona, dr Corona: Gejalanya Ringan, Tak Bebani Para Medis

Dalam dokumen putusan yang dibagikan kepada wartawan, DKPP menyebutkan pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020.

Tepatnya, sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Dari situ, DKPP menerangkan pihak pengadu dalam perkara ini, Jupri, menggunakan dalil penerbitan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, yang ditanda tangani  Arief Budiman tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dapat Jatah Vaksin Duluan, Tsamara Amany Sebut Banyak Orang Terdidik Marah

Namun, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19, Surat KPU yang melegalkan pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner adalah melanggar aturan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x