Wamenkum HAM Sebut Penolak Vaksin Covid Bisa Kena Hukum Pidana, Natalius Pigai: Jangan Ngawur!

- 13 Januari 2021, 18:27 WIB
Natalius Pigai komentari vaksinasi kepada rakyat
Natalius Pigai komentari vaksinasi kepada rakyat /Dhoni Setiawan/Antara


GALAMEDIA - Eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menyatakan rakyat Indonesia yang menolak disuntik vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana karena Indonesia belum berstatus lockdown.

Natalius melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2 meyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharief Hiariej yang menyatakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.

"Saya tanya wamen ini sekilah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah," kata Natalius dalam akun twitternya Rabu 13 Januari 2021.

Natalius menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beberkan Alasannya Jadi Salah Satu Orang Pertama Dapat Vaksin Covid-19

"Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.

Oleh karenanya, Natalius menilai rakyat penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana sebab belum ada status resmi.

"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," tukasnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Baca Juga: Kadernya Tolak Vaksinasi Covid-19, Sekjen DPP PDI Perjuangan Langsung Bereaksi

Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x