Komnas HAM Temui Presiden Jokowi, Natalius Pigai: Laporkan ke Dewan HAM PBB, Pasti Akan Diperiksa!

- 14 Januari 2021, 19:06 WIB
Natalius Pigai.
Natalius Pigai. /Dhoni Setiawan/Antara



GALAMEDIA - Aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai menilai Komisi Nasional (Komnas) HAM telah melanggar aturan karena menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil investigasi penembakan 6 laskar FPI di Istana Kepresidenan, Kamis 14 Januari 2021.

Mantan Komisioner Komnas HAM tersebut menyatakan tidak ada kewajiban bahkan aturan Komnas HAM wajib melapor ke presiden atas kasus yang ditanganinya.

“Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini temui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA & Dewan HAM PBB,” kata Natalius dalam akun Twitternya @NataliusPigai2, Kamis 14 Januari 2021.

Sehubungan hal itu, ia menyatakan Ahmad Taufan Damanik dkk sudah melanggar kode etik. Bahkan bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.

Baca Juga: Ada Ramalan Jokowi Digantikan Tahun 2021, Deddy Corbuzier: Itu Enggak Boleh!

“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Indepensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisoner pasti akan diperiksa!,” jelasnya.

Sebelumnya usai menemui Presiden Jokowi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Baca Juga: Cerita Tahun 1998, Rizal Ramli: Ekonomi Indonesia 2021 Akan Mengalami Krisis yang Jauh Lebih Serius

Ia menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria. Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.

Atas seabrek indikator itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.

Itu pun hanya berlaku terhadap empat laskar FPI yang ketika meninggal sudah dalam penguasan aparat negara.

Baca Juga: Jelang Masa Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Keluarkan Instruksi Tegas

“(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x