Hewan Langka Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Rumah Gembong Narkotika

- 14 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi gembong narkotikan ditangkap.
Ilustrasi gembong narkotikan ditangkap. /Pixabay.Com

GALAMEDIA - Berbagai satwa langka dan dilindungi disita petugas gabungan dari rumah seorang gembong narkoba.

Bandar narkoba kelas kakap ini dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa satu ekor jaguar, macan tutul, dan dua ekor burung cenderawasih yang telah diawetkan, satu ekor burung merak dan dua ekor burung kakatua jambul kuning yang masih hidup.

Baca Juga: Komnas HAM Temui Presiden Jokowi, Natalius Pigai: Laporkan ke Dewan HAM PBB, Pasti Akan Diperiksa!

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menuturkan, pemilik hewan langka itu berinisial TJ (54). Pelaku saat ini masih diperiksa oleh BNN pusat terkait kepemilikan sabu seberat 200 kilogram.

“Pemiliknya tersangka kasus narkoba yang ditangkap bulan Desember 2020 lalu. Hewan ini kita sita karena termasuk hewan yang dilindungi,” ungkap Joko kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 14 Januari 2021.

Menurut Joko, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu 14 Januari 2021 sore. Penyitaan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya satwa dilindungi yang disimpan atau dipelihara di sebuah rumah di Desa Lhong Raya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bandung Akan Dilaksanakan Sampai Bulan Maret 2022

Ditaksir hewan langka yang dimiliki bandar narkoba ini secara keseluruhan bernilai Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x