Hewan Langka Senilai Rp 5 Miliar Disita dari Rumah Gembong Narkotika

- 14 Januari 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi gembong narkotikan ditangkap.
Ilustrasi gembong narkotikan ditangkap. /Pixabay.Com

“Taksiran kita mencapai Rp5 miliar,” tutur Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2). Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x