“Taksiran kita mencapai Rp5 miliar,” tutur Dokter Hewan BKSDA Aceh, Taing Lubis, yang saat itu menyerahkan barang bukti ke Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2). Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.***