Sepakat dengan Rizal Ramli, Jimly Asshiddiqie Kekeuh Berharap Presidential Threshold Jadi 0 Persen

- 15 Januari 2021, 19:26 WIB
Prof DR Jimly Asshiddiqie, SH.
Prof DR Jimly Asshiddiqie, SH. /sumber ICMI /


GALAMEDIA - Presidential threshold (PT) yang tinggi pada Pilpres 2019 disebut-sebut sebagai akar dari polarisasi terjadi.

Soalnya dengan hal itu, publik hanya dihadapkan pada dua pilihan calon presiden yang ada.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dengan tegas menyatakan dirinya tetap konsisten mendukung penghapusan PT.

Ia bahkan telah berulang kali menekankan sikapnya itu dalam beberpa kesempatan.

“Intinya saya setuju Presidential Threshold dihapus jadi 0 persen atau disamakan dengan Parliamentary Treshold atau turunkan secara signifikan,” ujarnya dalam akun Twitter pribadinya, Jumat 15 Januari 2021.

Anggota DPD RI ini ingin pemilu presiden tidak lagi hanya menghadirkan dua calon.

Baca Juga: 13 Ulama di Tanah Air Wafat di Awal 2021 ini, Berikut Deretan Daftarnya

Dia berharap ada peluang yang lebih bagi tokoh-tokoh kompeten untuk bisa ikut berpartisipasi di pilpres.

“Agar pada ronde 1 dapat dipastikan ada peluang capres cawapres lebih dari 2,” tutupnya.

Ekonom Senior DR Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno telah mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, gugatan tersebut ditolak mentah-mentah lima dari sembilan hakim dalam sidang pleno terbuka gugatan Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Innalillahi ... Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka, Salah Satu Guru Habib Rizieq Wafat

Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Baca Juga: Waspadai Multibahaya Awal Tahun 2021, BMKG: Bencana Hidrometeorologi, Gempa Hingga Tsunami

Sebab, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8 Tahun 2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x