Meski Diberlakukan PPKM, KUA di Cimahi Tetap Buka Pendaftaran Pernikahan

- 15 Januari 2021, 20:31 WIB
  Seorang warga sedang mendaftar nikah ke KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi di Jalan Terusan, Cimahi.
Seorang warga sedang mendaftar nikah ke KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi di Jalan Terusan, Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/


GALAMEDIA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka layanan pendaftaran pernikahan, baik yang dilakukan secara daring maupun daftar langsung.

Namun, banyak pasangan yang menunda pernikahan di tengah penerapan PPKM.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat menjelaskan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah.

Namun kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan ditiadakan, seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebaginya.

Baca Juga: Sejumlah Ulama Wafat, Arie Untung Bikin Ngeri Singgung-singgung Soal Akhir Zaman

"Selama PPKM ini nikah masih bisa. Nanti sebelum daftar dibuat surat pernyataan   mau menjalankan protokol kesehatan, agar dikemudian hari pihak KUA tidak disalahkan. Kemudian calon pengantin harus lapor dulu ke gugus tugas RT, RW, kelurahan setempat," katanya saat dihubungi, Jumat 15 Januari 2021.

Diakui Budi, banyak pasangan pengantin yang menunda jadwal pernikahannya karena ada PPKM.

"Yang nikah bertepatan dengan PPKM ini sedikit sekali, ada sekitar 15 pasang, itu yang sudah daftar di bulan Desember 2020. Banyak yang ditunda ke bulan Februari 2021. Mungkin informasi media sosial itu lebih cepat, berefek ada yang menunda dan di undur ke bulan berikutnya," beber Budi.

Selain itu, karena ada PPKM, tidak sedikit pasangan pengantin yang mengalihkan proses akad nikahnya di kantor KUA.

Baca Juga: Ini Tanda Taubat Seseorang Diterima Allah SWT, Salah Satunya Selalu Menjaga Lisan

"Minggu kemarin juga ada yang nikah diluar, karena ada PPKM jadi dialihkan nikahnya di kantor (KUA), untuk menjaga dan menghindar kerumunan. Memang ada sebagian yang dialihkan, terutama kalau tempat akad itu berada pada zona merah," ungkapnya.

Menurut Budi, selama pandemi Covid-19 ini jumlah pasangan yang menikah berkurang.

"Kalau di KUA Cimahi Tengah jarang dan tidak perhari, kadang di hari kerja ada 3 sampai 5 pasang. Kebanyakan di hari sabtu dan minggu, serta hari libur nasional. Per minggu kemarin ada 12 pasang yang menikah,  dan minggu sekarang ada 9 pasang," terangnya.

Dijelaskan Budi, selama pandemi Covid-19 ini tidak ada larangan menunda pernikahan. Hanya saja ada aturan yang harus diterapkan selama pelaksanaan pernikahan.

Baca Juga: 'Harta Karun' Bung Karno di Sarinah, Erick Thohir: Saya Terus Terang Sangat Terharu

Aturan tersebut diantaranya, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA  maka ruangan proses akad nikah harus di tempat terbuka atau di ruangan berventilasi sehat.

"Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses harus telah membasuh tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan, dan masker pada saat ijab kabul," bebernya.

Selama pandemi Covid-19 ini, kata Budi, resepsi pernikahan tetap boleh digelar asalkan menerapkan protokol kesehatan, untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x