PNS Mendapat Tunjangan Baru dari Jokowi, Besarannya Cukup Menggiurkan

- 16 Januari 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Humas Pemprov Jabar


GALAMEDIA - Setelah lama diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan tambahan tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Mereka adalah pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Dasar hukumnya Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan," tulis pasal 2 Perpres Nomor 3 tahun 2021, dikutip Galamedianews Sabtu 16 Januari 2021.

Baca Juga: Terkejut Gempa Susulan, Mensos Risma Lari Keluar Ruangan: Warga Hindari Pantai!

Dalam Perpres tersebut, adatiga jabatan fungsional yang mendapat tunjangan, yakni Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000 dan kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000.

Lalu ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Sedangkan Perpres NOmor 4 Tahun 2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Kemudian Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Kemudian pada Perpres Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara, disebutkan ada empat jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000.

Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000 dan terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000.

Baca Juga: Banser Jadi Trending Topic di Twitter, Gus Yaqut: Tetaplah Berbakti untuk Kemanusiaan, Sahabat ...

Terakhir Perpres Nomor 6 Tahun 2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Disebutkan ada tiga Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yakni Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000.

Kemudian Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

1. Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

2. Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Baca Juga: 92 Negara Berpenghasilan Rendah Hingga Menengah Terancam Kesulitan Dapat Vaksin Covid-19

3. Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

4. Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x