Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Bisa Paksa Orang Divaksin, Anggota Dewan: Enggak Ada yang Mau

- 16 Januari 2021, 19:13 WIB
Mahfud MD Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD Kemenko Polhukam RI /ANTARA/




GALAMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah memiliki kewenangan untuk memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vasin Covid-19.

Itu bisa dilakukan atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity, juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.  

Hal tersebut diungkapkan Mahfud dalam acara diskusi secara virtual Kagama UGM bertajuk "Vaksinasi Covid-19 dari Perspektif Hukum, Hak atau Kewajiban" Sabtu 16 Januari 2021.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Bantuan Logistik Korban Gempa Sulawesi Barat Dijarah, BNPB: Pengamanan Jalur Distribusi Diperketat

Dasar pemaksaan negara ini, tafsir Mahfud telah tertuang dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ungkapnya.

Sementara Komisi IX DPR RI mengecam kebijakan pemerintah yang akan menerapkan denda Rp 5 juta bagi masyarakat yang tidak mau divaksin Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, saat rapat kerja dengan Menteri Kesahatan Terawan Agus Putranto membahas tentang penjelasan akses vaksin Covid-19.

Baca Juga: Longsor Sumedang: 29 Rumah Rusak, 1.020 Warga Terpaksa Mengungsi

“Kalau tidak salah saya denger kemarin pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan denda Rp 5 juta," ujar Saleh dalam rapat di Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Bagi yang mampu, dia siap didenda. Tapi apakah betul dia memberikan denda lalu tidak divaksin, apakah persoalan kita terkait Covid-19 ini selesai?” lanjutnya.

Legislator asal Sumatera Utara dari Fraksi PAN ini menambahkan, di dapilnya banyak masyarakat yang tidak mau divaksinasi lantaran masyarakat masih takut efek samping dari vaksin tersebut.

“Saya sudah coba di dapil saya, itu masyarakat enggak ada yang siap untuk divaksin, jadi kalau ditanya siapa yang mau divaksin, enggak ada yang mau divaksin. Malah mereka minta supaya pejabat tinggi dulu kalau bisa presiden dulu, kemudian menteri (yang divaksin),” jelasnya.

Baca Juga: Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, BMKG Ingatkan Gempa Susulan

Menurutnya, semakin banyak orang yang membayar denda maka akan semakin banyak yang tersebar virus. Lantaran orang yang tidak divaksin akan tetap bermasalah dengan Covid-19 karena mereka tidak kebal.

Sebelumnya pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021.

Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi ini kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi.

Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu 13 Januari 2021.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x