HRS Dipidana di Masa PSBB Transasi, Raffi Ahmad Terjadi di Masa PSBB Ketat, Begini Kata Refly Harun

- 17 Januari 2021, 06:10 WIB
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad.
Refly Harun komentari gugatan yang ditujukan kepada Raffi Ahmad. /Instagram/@reflyharun.


GALAMEDIA - Selebriti Raffi Ahmad dilaporkan sejumlah pihak ke aparat kepolisian dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Terkait hal itu, ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut memberikan komentarnya terkait kasus pelaporan tersebut.

Dalam kanal YouTube pribadinya, Refly Harun justru membandingkannya dengan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia menyatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa publik akan meminta keadilan sikap dan tindakan terhadap pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Habib Rizieq Ditendang Polisi Saat Masuk Mobil Tahanan?

"Jadi kalau Ahok, Raffi melanggar protokol kesehatan membuat kerumunan juga ya orang akan meminta perlakuan yang sama dengan Habib Rizieq Shihab yang ditersangkakan bahkan dipenjarakan karena melanggar protokol kesehatan," ujar Refly Harun dalam tayangan video tersebut.

Sedangkan secara pribadi, Refly Harun sendiri mengaku bukan orang yang setuju dengan adanya lapor-melaporkan soal pelanggaran protokol kesehatan.

Menurutnya, hal itu berlaku baik terhadap Raffi Ahmad, Rizieq Shihab maupun pihak-pihak lain yang melanggar.

"Negara ini harusnya memanfaatkan potensi-potensi orang-orang untuk membangun bangsa," kata Refly Harun.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Dapat Tantangan Berat, Tersangkakan Ahok dan Raffi Ahmad Cs

"Kalau dia melanggar hukum, menghasut dan lain sebagainya ya silakan saja dipermasalahkan, tetapi kalau persoalannya hanya melanggar protokol kesehatan ini menjadi masalah," jelasnya.

"Maka orang lain akan selalu membandingkan."

Terkait persoalan Habib Rizieq Shihab, Refly Harun menilai kondisinya justru saat itu lebih longgar ketimbang kasus Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa PSBB ketat.

"Memang pada waktu kerumunan Petamburan itu sedang PSBB transisi bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini," kata Refly Harun.

Baca Juga: Bikin Terkejut! Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka

Terlepas dari itu, dirinya menyebut hulu dari permasalahnnya adalah ada di pemerintah itu sendiri yang dinilai kurang dalam memberikan edukasi atau sosialisasi terhadap masyarakat.

"Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan Covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M," jelasnya.

Refly Harun kembali menegaskan bahwa soal pelanggaran protokol kesehatan tidak layak dijatuhi hukum pidana.

Baca Juga: Faisal Basri Sebut Rencana Penggabungan BRI, PNM dan Pegadaian Sesat Pikir

Terlebih pihak yang melanggar kesehatan diakui tidak hanya satu atau dua, melainkan banyak terjadi, termasuk dikatakannya pada gelaran Pilkada Serentak 2020 kemarin.

"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali kalau dia mengulangi perbuatannya lagi barulah perlu tindakan yang lebih kuat," terang Refly Harun.

"Denda yang lebih besar atau baru dicari perspektif pidananya," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x