Guru Honorer Dapat Bantuan dari Kemendikbud Jelang Seleksi PPPK

- 17 Januari 2021, 22:56 WIB
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru.
Ilustrasi ujian seleksi PPPK 2021 untuk formasi guru. / /ANTARA/Galih Pradipta/

GALAMEDIA - Guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian) mendapat bantuan dari Kementrian dan Pendidikan (Kemendikbud).

Bantuan itu yakni berupa materi pembelajaran online bagi guru-guru honorer.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menyebutkan, materi pembelajaran tersebut sudah tahap finalisasi dan sebentar lagi akan diberikan.

“Februari nanti materi belajar bapak, ibu guru yang akan mengikuti tes PPPK kami sediakan. Maternya berupa pembelajaran online,” kata Nunuk Suryani, dalam ngrobol pintar seputar kebijakan edukasi secara daring, Minggu 17 Januari 2021.

Ia mengatakan, melalui materi belajar online itu jika tidak lulus ujian pertama bisa belajar lagi dan mengikuti ujian kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Laskar FPI Tertawa-tawa, Coba Lakukan Provokasi Hingga Akhirnya Tewas Ditembak

Disebutkan, Kemendikbud bakal memberikan kesempatan hingga sebanyak tiga kali.

Nunuk juga menginformasikan perkembangan terbaru soal jumlah usulan kebutuhan formasi guru PPPK yang masuk.

Sebenarnya Kemendikbud mengajukan kebutuhan guru PPPK 1 juta. Namun jumlah kebutuhan guru PPPK yang diusulkan daerah baru 580 ribu.

“Informasi yang kami peroleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baru 400 kabupaten/kota yang mengajukan usulan kebutuhan guru PPPK. Total usulan formasi yang masuk 580 ribu,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Edhy Prabowo Seret 2 Kepala Daerah, KPK Segera Lakukan Pemeriksaan

Dengan jumlah tersebut, kata Nunuk, menunjukkan masih 100 lebih daerah yang belum daftarkan kebutuhan guru PPPK ke KemenPAN-RB.

Nunuk berhak pemda proaktif mengajukan usulan kebutuhan guru PPPK, terutama yang memiliki banyak guru honorer.

Dengan mengangkat guru honorer menjadi PPPK, pemda sudah memberikan kejelasan status mereka.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x